Anggota Bawaslu Lolly Suhenty bersama jajaran pejabat dan staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam Rapat Evaluasi Kehumasan Meliputi Peliputan dan Dokumentasi. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
Sukamara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Kita Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Sukamara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Kita Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.