Pengawasan Kampanye Rapat Umum Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2024
|
Sukamara - Bawaslu Kabupaten Sukamara terus melakukan Pengawasan Melekat selama proses Tahapan Kampanye, dalam Hal ini Bawaslu Kabupaten Sukamara melakukan Pengawasan Rapat Umum yang dilaksanakan oleh Paslon Nomor Urut 2.
Dalam pengawasan yang dilakukan, kata Robi Padlansyah Ketua Bawaslu Kabupaten Sukamara, ada beberapa hal yang diawasi saat dimulainya kampanye rapat umum. Pertama terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Surat itu dikeluarkan pihak keamanan kepada peserta pemilu. Kemudian kedua, pengawasan pada keterlibatan pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye secara aktif sehingga harus diantisipasi,” kata Robi.
Selanjutnya untuk, poin yang ketiga lanjut Robi, ialah pengawasan pada model atau bentuk kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Seperti dilakukan rumah ibadah, tempat atau fasilitas pendididikan.
“Dari putusan MK, khusus tempat pendidikan membolehkan sepanjang ada izin. Tetapi kalau rumah ibadah tidak boleh. Dalam proses pengawasan itu, ketika ada pasangan calon datang, saya kira sudah kami lakukan pengawasan,” tegas Robi
Penulis dan Foto : Khoirul Mustofa
Editor : Khoirul Mustofa