Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sukamara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengaw
Bawaslu Kabupaten Sukamara Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Bawaslu Kabupaten Sukamara Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah.