Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Tahun 2020

Rapat Kerja Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Tahun 2020

Sukamara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Kita Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Dalam kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang harus kita ketahui terlebih dahulu ada dua jenis sengketa, yaitu: sengketa antar peserta Pemilu dan peserta dengan penyelenggara Pemilu. Ungkap Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara Kamis (17/06/2021).

Lanjutnya, para pihak untuk sengketa antarpeserta tersebut meliputi Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR,DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon. Sedangkan peserta dengan penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Provinsi/Kabupaten/Kota.

Prinsip Umum penyelesaian sengketa Pemilu dapat kita laksanakan dengan cara Mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui Mediasi tidak mencapai kesepakatan, ujar Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti saat menyampaikan materinya.

Senada dengan itu diingatkannya juga Penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan. Permohonan dinyatakan diterima terhitung sejak permohonan diregister, Terangnya, kepada peserta Raker yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Kegiatan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Sukamara Sebagai Informasi Raker tersebut dilaksakan hanya mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu di 5 (lima) Kabupaten yang termasuk Zona 3 sebagai bentuk disiplin prokes kesehatan pencegahan dan penularan covid-19.(Khoirul Mustofa, 17.06.2021)