Bawaslu Kabupaten Sukamara Sampaikan Laporan Akhir GAKKUMDU ke Bawaslu RI
|
Sukamara – Bawaslu Kabupaten Sukamara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (14/3/2025).
Laporan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukamara selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024/2025, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukamara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Sukamara, Fakhriyah, menyampaikan bahwa laporan ini mencakup berbagai aspek penanganan kasus, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, proses kajian awal, pembahasan bersama unsur Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), hingga tindak lanjut penanganan hukum.
“Laporan ini menggambarkan secara menyeluruh bagaimana Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten bekerja dalam memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Fakhriyah.
Dalam laporan akhir tersebut, Bawaslu Sukamara juga menyampaikan rekapitulasi jumlah laporan dan temuan, klasifikasi jenis pelanggaran, tingkat keberhasilan tindak lanjut, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum selama masa tahapan Pilkada.
Beberapa poin penting dalam laporan di antaranya:
- Jumlah kasus yang masuk ke Sentra Gakkumdu Sukamara sepanjang tahapan Pilkada.
- Proses klarifikasi dan pembahasan antarunsur Gakkumdu.
- Tindak lanjut kasus yang memenuhi unsur pidana pemilu.
- Kendala koordinasi dan upaya perbaikan sistem penanganan pelanggaran ke depan.
Penyampaian laporan dilakukan langsung ke Bawaslu RI dan diterima oleh perwakilan Biro Penanganan Pelanggaran dan Sentra Gakkumdu Nasional. Pihak Bawaslu RI mengapresiasi kontribusi aktif Bawaslu Sukamara dalam memperkuat penegakan hukum pemilu di daerah.
Dengan disampaikannya Laporan Akhir Gakkumdu ini, Bawaslu Kabupaten Sukamara berharap hasil evaluasi yang dikumpulkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya, serta memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di masa yang akan datang.
Foto : Khoirul Mustofa
Editor : Khoirul Mustofa