Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukamara Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026

Sukamara, 9 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukamara melaksanakan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sukamara bersama peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif.

Pendidikan Pengawasan Partisipatif menjadi salah satu ruang bagi Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal proses demokrasi. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan mengenai pengawasan pemilihan serta mampu berperan aktif dalam menyampaikan informasi maupun potensi pelanggaran kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukamara, Robi Padlansyah, menyampaikan bahwa pengawasan pemilihan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran bersama. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh proses pemilihan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Robi Padlansyah.

Menurut Robi, Pendidikan Pengawasan Partisipatif juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk membangun jejaring pengawasan di tengah masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang memahami fungsi dan mekanisme pengawasan, semakin terbuka pula ruang kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami berharap peserta yang mengikuti P2P ini tidak berhenti pada pemahaman secara teori, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengawasan di lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama membangun budaya pengawasan yang partisipatif, sehingga masyarakat memiliki keberanian dan kepedulian untuk ikut mengawal setiap proses demokrasi,” tambahnya.

Pelaksanaan P2P Tahun 2026 juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sukamara dalam memperkuat pengawasan berbasis masyarakat. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih luas serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pemilihan yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Sukamara akan terus mendorong keterlibatan masyarakat melalui berbagai kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan penguatan kapasitas pengawasan partisipatif. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap proses pemilihan dapat dilakukan secara bersama-sama, terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Khoirul Mustofa

Editor: Khoirul Mustofa